Rabu, 07 April 2021

Pelayanan Ikrar Wakaf di Desa Geneng: 8 Bidang Tanah Diresmikan untuk Fasilitas Keagamaan

 

Geneng – Selasa, 6 April 2024, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Margomulyo bersama KUA Kecamatan Margomulyo melaksanakan pelayanan ikrar wakaf untuk delapan bidang tanah di Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok KUA dalam memberikan pelayanan perwakafan kepada masyarakat.

Ahmad Maqin, S.Fil.I., selaku Kepala KUA Kecamatan Margomulyo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga status tanah yang digunakan untuk fasilitas umum atau fasilitas keagamaan yang dikelola oleh masyarakat. "Sebagai umat Muslim, kita harus benar-benar menjaga fasilitas umum dan keagamaan agar memiliki kekuatan hukum. Salah satunya adalah melalui ikrar wakaf, yang menjadi syarat utama sebelum pengajuan sertifikat tanah wakaf," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Lamiran, S.Pd.I., Penyuluh Agama Islam yang berfokus pada pemberdayaan wakaf di Kecamatan Margomulyo, menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses administrasi wakaf. "Kami, sebagai PAI Spesialis Wakaf KUA Margomulyo, siap mendampingi dan mengawal panjenengan semua dalam pengurusan administrasi ikrar wakaf. Kami berharap adanya kerja sama yang baik dari semua pihak," tambahnya.

Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung di Balai Desa Geneng pada pukul 13.00 WIB. Prosesi dilakukan secara bergiliran oleh para wakif yang mewakafkan tanahnya untuk berbagai fasilitas keagamaan di desa. Berikut adalah delapan tanah yang diwakafkan:

  1. Karni dari Dusun Banter mewakafkan tanahnya untuk Musholla An-Nur.
  2. Sutikno dari Dusun Banter mewakafkan tanahnya untuk Musholla At-Taqwa.
  3. Sukardi dari Dusun Geneng mewakafkan tanahnya untuk Musholla Miftahul Khuluq.
  4. Paniran dari Dusun Kalibedah mewakafkan tanahnya untuk Masjid Al-Muhlisiyah.
  5. Suci dari Dusun Payung mewakafkan tanahnya untuk Musholla Al-Muhlisin.
  6. Parti dari Dusun Payung mewakafkan tanahnya untuk Masjid Al-Ihsan.
  7. Wito dari Dusun Plumpung mewakafkan tanahnya untuk Musholla Ar-Rohman.
  8. Marni dari Dusun Payung mewakafkan tanahnya untuk Musholla Al-Falah.

Sutikno, salah satu wakif yang mewakafkan tanahnya untuk Musholla At-Taqwa, menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Margomulyo. "Saya merasa sangat puas dengan pelayanan ikrar wakaf ini, apalagi tidak ada pungutan biaya," ujarnya dengan senyum puas.

Senada dengan Sutikno, Suharto, Kepala Desa Geneng, juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan ikrar wakaf ini. "Kami sangat bangga dengan adanya pelayanan ikrar wakaf dari KUA Margomulyo yang dilaksanakan di Balai Desa Geneng. Selain dekat, kegiatan ini juga memastikan status hukum yang jelas bagi tanah wakaf yang kami kelola," ungkapnya.

Kegiatan pelayanan ikrar wakaf ini menjadi langkah penting dalam menjaga aset-aset keagamaan di Desa Geneng, sekaligus menunjukkan komitmen KUA Kecamatan Margomulyo dalam melayani masyarakat secara profesional dan transparan.

0 Post a Comment:

Posting Komentar