Senin, 23 Desember 2024

Kajian Rutin PAC IPNU-IPPNU Margomulyo Angkat Tema Pemberdayaan Ekonomi Umat

 

Margomulyo, Ahad (30/11/2024) – Aula MWCNU Margomulyo dipenuhi antusiasme para anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Margomulyo dalam kajian rutin yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Kegiatan yang menjadi agenda bulanan ini berhasil mengumpulkan seluruh anggota PAC IPNU-IPPNU Margomulyo untuk memperkuat ukhuwah dan meningkatkan wawasan keilmuan mereka. Pada kesempatan kali ini, puncak acara diisi dengan kajian bertema “Pemberdayaan Ekonomi Umat” yang disampaikan oleh Kiyai Badrun, tokoh masyarakat sekaligus penggerak ekonomi syariah di Margomulyo.

Dalam paparannya, Kiyai Badrun menekankan pentingnya kolaborasi generasi muda dalam memperkuat ekonomi umat melalui praktik kewirausahaan berbasis nilai-nilai Islam. "Ekonomi umat adalah pondasi kemandirian bangsa. Pelajar NU harus menjadi pionir dalam menciptakan peluang usaha yang berdaya saing sekaligus berlandaskan syariah," ujarnya penuh semangat.

Kajian ini tidak hanya memberikan inspirasi, tetapi juga membuka wawasan para peserta untuk lebih peduli terhadap isu-isu ekonomi yang relevan dengan kehidupan umat Islam. Diskusi interaktif yang berlangsung selama sesi tersebut turut memperkaya pemahaman peserta mengenai langkah-langkah konkret dalam pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Ketua PAC IPNU Margomulyo, Muhammad Sholeh Wibowo, menyampaikan harapannya agar kajian ini menjadi motivasi bagi anggotanya untuk terus berkontribusi bagi masyarakat. “Kami berharap anggota IPNU dan IPPNU dapat mengambil hikmah dari kajian ini dan mulai mengaplikasikannya di lingkungan masing-masing,” katanya.

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama, mengiringi tekad seluruh peserta untuk terus aktif dalam kegiatan yang memberikan manfaat bagi umat dan bangsa. Dengan kajian rutin seperti ini, PAC IPNU-IPPNU Margomulyo terus menunjukkan perannya sebagai wadah pembinaan generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman.

NU Ranting Kalangan Gelar Bimbingan dan Penyuluhan Bertema "Pemberdayaan Wakaf"

 

Margomulyo, 26 November 2024 – Suasana penuh khidmat menyelimuti Rimah warga NU (Bapak Parno) Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, pada Selasa sore. Dalam rangka memperkuat peran umat Islam dalam pengelolaan wakaf, NU Ranting Kalangan mengadakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 15.30 WIB.

Acara ini dihadiri oleh segenap warga NU Ranting Kalangan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat, yang antusias menyimak pemaparan dari narasumber utama, Kiai Badrun, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Margomulyo.

Dengan mengangkat tema “Pemberdayaan Wakaf”, Kiai Badrun memberikan gambaran komprehensif mengenai pentingnya wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan umat. Dalam ceramahnya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang pengelolaan wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

“Wakaf adalah ibadah yang berdampak jangka panjang. Jika dikelola dengan baik, ia mampu menjadi solusi untuk berbagai permasalahan ekonomi dan sosial umat,” tutur Kiai Badrun. Ia juga menjelaskan peran nadzir dalam memastikan pengelolaan aset wakaf sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat.

Selain memberikan pemahaman teoritis, Kiai Badrun juga membagikan beberapa contoh konkret pengelolaan wakaf produktif, seperti pengembangan tanah wakaf untuk keperluan pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. “Kunci keberhasilan pemberdayaan wakaf terletak pada transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara nadzir, masyarakat, dan lembaga keagamaan,” tambahnya.

Para peserta, yang sebagian besar adalah pengurus NU dan warga setempat, aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari teknis sertifikasi wakaf hingga strategi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berwakaf.

Ketua NU Ranting Kalangan, Kiyai Parno, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran peserta dan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen NU dalam mendukung pemberdayaan umat. “Kami berharap acara ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan pengelolaan wakaf di Kalangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” ungkapnya.

Kegiatan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kiai Badrun, sebagai wujud harapan agar umat Islam di Kalangan semakin memahami pentingnya wakaf dan berkontribusi aktif dalam memberdayakannya.

Melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini, NU Ranting Kalangan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang sejahtera melalui penguatan nilai-nilai Islam, salah satunya melalui optimalisasi wakaf sebagai solusi ekonomi dan sosial umat.

Bimbingan dan Penyuluhan di Majelis Wali Santri Fathul Ulum: Peringatan Serius Bahaya Judi Online


Margomulyo, 19 November 2024 – Aula MDFU Jipangulu, Ngelo, Kecamatan Margomulyo, dipenuhi semangat kehadiran para peserta pada Selasa malam. Majelis Wali Santri Fathul Ulum sukses menggelar kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 23.30 WIB.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus MDFU, wali santri, santri, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata perhatian bersama terhadap isu-isu yang tengah mengancam generasi muda, terutama terkait bahaya judi online yang menjadi tema utama dalam kajian malam itu.

Puncak acara diisi oleh Kiai Badrun, Ketua FKPAI KUA Margomulyo, yang menyampaikan penyuluhan dengan gaya komunikatif dan penuh keprihatinan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan dampak negatif judi online yang merusak tatanan kehidupan, baik secara individu maupun sosial.

“Judi online adalah musuh yang merusak dari dalam. Ia menghancurkan moral, melemahkan ekonomi, dan memutuskan hubungan sosial. Dalam Islam, judi jelas haram dan membawa banyak mudarat,” tegas Kiai Badrun.

Beliau juga memaparkan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan institusi pendidikan dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar. Dengan gaya penyampaian yang lugas, Kiai Badrun berhasil menggugah kesadaran para peserta untuk lebih waspada dan mengambil peran aktif dalam memberantas bahaya tersebut.

Selain memberikan wawasan keagamaan, acara ini juga membuka ruang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Beberapa wali santri menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap akses mudah judi online melalui teknologi, terutama di kalangan remaja. Kiai Badrun merespons dengan memberikan solusi konkret, seperti penguatan kontrol keluarga, edukasi teknologi, dan peningkatan pemahaman agama.

Ketua MDFU, Ustaz Nurhadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. “Kegiatan ini bukan hanya sekadar kajian, tetapi juga langkah nyata kita bersama dalam menjaga moral generasi muda dari ancaman yang semakin nyata,” ujar Ustaz Nurhadi.

Acara yang berlangsung hingga larut malam ini ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan kemaslahatan umat, sekaligus harapan agar masyarakat semakin tanggap terhadap tantangan zaman yang terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, Majelis Wali Santri Fathul Ulum menegaskan peran strategisnya sebagai pelopor dalam mendidik dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, khususnya di era digital yang penuh tantangan. Penyuluhan ini diharapkan menjadi titik awal dari gerakan bersama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari jerat judi online.

Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir. Banyak wali santri yang menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini, karena dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini. Judi online tidak hanya menjadi ancaman bagi generasi muda, tetapi juga berpotensi menghancurkan keharmonisan keluarga dan masyarakat jika tidak segera diantisipasi.

Salah satu peserta, Ibu Suharti, mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan membuka wawasan para orang tua. “Kami sebagai wali santri merasa terbantu dengan adanya penyuluhan seperti ini. Kini kami lebih paham bagaimana mengawasi anak-anak kami dari bahaya judi online,” ujarnya.

Selain itu, kehadiran tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat menambah bobot kegiatan ini. Mereka berkomitmen untuk mendukung inisiatif-inisiatif serupa di masa depan guna membangun kesadaran kolektif dalam menghadapi masalah sosial yang kompleks.

Di akhir acara, Kiai Badrun juga menyampaikan pesan penting tentang kolaborasi antara orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Menurutnya, untuk menghadapi ancaman seperti judi online, tidak cukup hanya bergantung pada satu pihak saja. "Kita harus bergerak bersama. Edukasi di rumah, penguatan moral di sekolah, dan pengawasan di masyarakat adalah kunci untuk melindungi anak-anak kita," pesan beliau.

Majelis Wali Santri Fathul Ulum berencana menjadikan kegiatan seperti ini sebagai agenda rutin, dengan tema-tema yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Para pengurus MDFU berharap, penyuluhan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga mampu mendorong aksi nyata dalam membangun generasi yang tangguh secara moral, spiritual, dan intelektual.

Sebagai penutup, Ketua MDFU, Ustaz Nurhadi, menekankan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. “Kita tidak boleh lelah untuk terus mendidik, mengingatkan, dan melindungi mereka dari segala bentuk ancaman yang bisa merusak masa depan mereka,” ujarnya.

Dengan berakhirnya acara pada pukul 23.30 WIB, para peserta pulang membawa semangat baru untuk terus menjaga dan memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dari upaya berkelanjutan untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan bebas dari pengaruh negatif era digital.

Bimbingan dan Penyuluhan di MT Baiturrohman Tepus: Membangun Kesadaran Pentingnya Pemberdayaan Wakaf


Margomulyo, 15 November 2024 – Suasana Masjid Baiturrohman, Tepus, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, terasa penuh khidmat pada Jumat malam. Jamaah masjid, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat berkumpul untuk mengikuti kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang diadakan oleh Majelis Taklim (MT) Baiturrohman. Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WIB ini berlangsung hingga pukul 22.30 WIB dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta.

Mengusung tema "Pemberdayaan Wakaf", puncak acara diisi oleh Kiai Badrun, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Margomulyo. Dalam penyampaiannya, Kiai Badrun menjelaskan konsep wakaf sebagai salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

“Wakaf bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga merupakan solusi ekonomi yang sangat relevan di era modern. Jika dikelola dengan baik, wakaf dapat menjadi sumber daya yang menopang berbagai kebutuhan umat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun sosial,” ujar Kiai Badrun di hadapan para jamaah.

Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan wakaf melalui manajemen yang profesional dan transparan, khususnya di tingkat lokal. Dengan mengoptimalkan potensi wakaf yang ada di masyarakat, umat Islam dapat menciptakan kemandirian ekonomi sekaligus keberkahan yang berkelanjutan.

Para peserta yang hadir memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan. Diskusi interaktif pun berlangsung hangat, di mana jamaah menyampaikan berbagai pertanyaan seputar tata cara wakaf, pengelolaan aset wakaf, serta peran masyarakat dalam mendukung pengelolaan wakaf secara produktif.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Mukiran, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Kajian seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan masyarakat tentang betapa besar manfaat wakaf jika dikelola dengan benar. Saya berharap, setelah ini akan ada langkah konkret untuk memaksimalkan potensi wakaf di Tepus,” ujarnya.

Ketua MT Baiturrohman, Ustaz Abdul Ghofur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Majelis Taklim untuk terus memberikan edukasi yang relevan dengan kebutuhan umat. “Semoga penyuluhan ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf,” harapnya.

Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kiai Badrun, memohon keberkahan dan kemudahan bagi umat Islam dalam mengelola wakaf untuk kemaslahatan bersama.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi masyarakat Desa Margomulyo untuk lebih memahami dan mengamalkan wakaf, tidak hanya sebagai bentuk ibadah tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi umat. MT Baiturrohman berencana melanjutkan inisiatif ini dengan program pelatihan dan pendampingan terkait pengelolaan wakaf secara produktif.

Kegiatan bimbingan dan penyuluhan di MT Baiturrohman Tepus ini tidak hanya menjadi wadah edukasi, tetapi juga mendorong semangat kolaborasi di antara para jamaah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat. Melalui diskusi yang konstruktif, peserta sepakat bahwa pemberdayaan wakaf dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, seperti kebutuhan sarana pendidikan, peningkatan ekonomi lokal, dan pengentasan kemiskinan.

Kiai Badrun menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan wakaf membutuhkan sinergi dari semua pihak. “Wakaf yang dikelola secara produktif tidak hanya mendatangkan manfaat duniawi, tetapi juga menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga, memanfaatkan, dan mengelola wakaf dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari penyuluhan ini, MT Baiturrohman Tepus berencana membentuk tim kecil yang bertugas mendata potensi wakaf di lingkungan Desa Margomulyo. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun program pemberdayaan wakaf yang lebih terstruktur dan terukur.

Kepala dusun setempat, Bapak Mukiran, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin untuk menanamkan pemahaman mendalam tentang wakaf di kalangan masyarakat. “Dengan pengetahuan yang benar, masyarakat akan lebih termotivasi untuk berwakaf, tidak hanya berupa tanah atau bangunan, tetapi juga dalam bentuk-bentuk lain yang produktif,” katanya.

Acara malam itu meninggalkan kesan yang mendalam bagi para peserta. Banyak di antara mereka yang mengungkapkan niat untuk mulai berkontribusi dalam gerakan wakaf, baik melalui donasi, pengelolaan aset, maupun dengan turut mensosialisasikan pentingnya wakaf kepada keluarga dan lingkungan sekitar.

Kegiatan ini membuktikan bahwa MT Baiturrohman Tepus tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pembelajaran dan pemberdayaan umat. Dengan langkah-langkah konkret yang direncanakan, Masjid Baiturrohman Tepus diharapkan dapat menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya dalam mengoptimalkan peran wakaf untuk kemajuan umat Islam.

Semangat yang tercipta dari kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk mewujudkan Desa Margomulyo sebagai komunitas yang mandiri dan berdaya melalui pemberdayaan wakaf. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, manfaat dari gerakan ini akan dirasakan tidak hanya oleh generasi sekarang, tetapi juga oleh generasi yang akan datang.

Bimbingan dan Penyuluhan MT Muslimat NU Jipangulu Ngelo: Membangun Kemandirian Ekonomi Umat

 

Ngelo, 15 November 2024 – Balai Desa Ngelo tampak ramai pada Jumat siang, 15 November 2024, saat Majelis Taklim (MT) Muslimat NU Jipangulu menggelar kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB dan dihadiri oleh segenap jamaah, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat yang antusias mengikuti setiap sesi acara.

Puncak dari kegiatan ini adalah kajian yang mengangkat tema “Pemberdayaan Ekonomi Umat”, yang disampaikan oleh Kiai Badrun, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Margomulyo. Dalam pemaparannya, Kiai Badrun menekankan betapa pentingnya ekonomi umat yang kuat dan mandiri untuk menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Kiai Badrun menjelaskan bahwa pemberdayaan ekonomi umat bukan hanya soal kesejahteraan materi, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah. “Pemberdayaan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam dapat membawa manfaat besar, baik untuk individu maupun untuk masyarakat secara keseluruhan. Ini adalah langkah nyata untuk membangun kemandirian ekonomi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga memberi dampak positif bagi umat,” tutur Kiai Badrun di hadapan para peserta.

Kajian yang berlangsung dengan suasana penuh antusiasme ini juga menjadi wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini. Para peserta, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pendapat terkait solusi-solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan perekonomian umat di tingkat lokal.

Kiai Badrun juga memberikan beberapa tips praktis untuk mengelola usaha kecil dengan prinsip syariah, memanfaatkan potensi lokal, serta mengoptimalkan peran keluarga dalam menciptakan ketahanan ekonomi. Ia mengingatkan pentingnya membangun kerjasama antar warga, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Ketua MT Muslimat NU Jipangulu Ngelo, Nyai Sriani, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi aktif seluruh jamaah dan masyarakat yang hadir. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua. Pemberdayaan ekonomi umat harus dimulai dari keluarga dan komunitas, karena dari situlah kita bisa memperkuat fondasi ekonomi yang lebih besar,” ungkap Nyai Sriani.

Acara ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kiai Badrun, sebagai harapan agar usaha pemberdayaan ekonomi umat dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi semua pihak.

Bimbingan dan penyuluhan ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat Ngelo, yang berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin. Dengan komitmen yang tinggi dari MT Muslimat NU Jipangulu, diharapkan pemberdayaan ekonomi umat dapat terus berkembang dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Bimbingan dan Penyuluhan MATAWALI Jipangulu: Membangun Ekonomi Umat melalui Kekuatan Bersama


Jipangulu, 14 November 2024Malam itu, Aula MATAWALI Jipangulu tampak dipenuhi oleh jamaah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat yang hadir dalam kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan yang diadakan oleh Majelis Taklim Wal Istighotsah (MATAWALI) Rohmatan Lil Alamin. Acara yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 23.45 WIB ini berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh semangat untuk menambah wawasan serta mempererat silaturahmi antarumat.

Puncak acara diisi dengan kajian bertema "Pemberdayaan Ekonomi Umat", yang disampaikan oleh Kiai Badrun, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Margomulyo dan pengasuh MATAWALI. Dalam kajian yang disampaikan dengan penuh antusiasme, Kiai Badrun menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam untuk menciptakan kesejahteraan yang merata di kalangan umat.

“Pemberdayaan ekonomi umat bukan hanya sekadar soal finansial, tetapi juga soal bagaimana kita bisa mengelola sumber daya yang ada dengan prinsip keadilan dan keberkahan. Ini adalah bagian dari ibadah yang harus kita jalankan dengan serius,” ujar Kiai Badrun di hadapan para peserta yang antusias mendengarkan.

Lebih lanjut, Kiai Badrun menjelaskan bagaimana umat Islam dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, seperti usaha kecil dan menengah (UKM), serta pentingnya memperkuat jaringan ekonomi berbasis syariah yang saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Ia juga mengajak seluruh jamaah untuk berinvestasi dalam usaha-usaha yang bermanfaat bagi kesejahteraan umat, sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip moral dan etika Islam.

Tak hanya teori, Kiai Badrun juga memberikan contoh konkret mengenai pengelolaan ekonomi yang telah diterapkan di beberapa komunitas, yang berhasil meningkatkan kesejahteraan secara kolektif. “Kita bisa membangun ekonomi umat dengan cara sederhana, seperti mengelola zakat, infak, dan sedekah secara efektif, serta memperkuat usaha bersama yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, acara ini juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi. Para jamaah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mengungkapkan pendapat serta berbagi pengalaman terkait upaya pemberdayaan ekonomi di komunitas mereka masing-masing. Mereka sepakat bahwa kerjasama antara umat, tokoh agama, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan ekonomi umat yang berbasis keadilan.

Ketua MATAWALI, Ibnu Kamal Abidin, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang MATAWALI dalam memperkuat ketahanan ekonomi umat. “Kami berharap kajian malam ini bisa memberikan pencerahan dan membuka wawasan bagi semua pihak, agar kita bisa bersama-sama membangun ekonomi umat yang lebih baik,” ujar Abid.

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kiai Badrun, sebagai harapan agar Allah SWT memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap usaha yang dilakukan umat untuk meningkatkan perekonomian mereka. “Semoga apa yang kita diskusikan malam ini bisa menjadi langkah awal untuk pemberdayaan ekonomi umat yang lebih mandiri dan berkelanjutan,” tutupnya.

Bimbingan dan penyuluhan yang diselenggarakan MATAWALI ini mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Banyak yang berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin, dengan topik-topik yang lebih beragam dan relevan dengan kebutuhan umat. Melalui kegiatan ini, MATAWALI kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat, tidak hanya dalam hal keagamaan, tetapi juga dalam aspek sosial dan ekonomi yang sangat penting bagi kemajuan umat.

PAC Muslimat NU Margomulyo Gelar Bimbingan dan Penyuluhan tentang Pemberdayaan Wakaf


Margomulyo, 14 November 2024 – Aula MWCNU Margomulyo menjadi pusat kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang diadakan oleh PAC Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Margomulyo pada Kamis pagi ini. Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.45 WIB ini dihadiri oleh segenap warga Muslimat NU se-ANCAB Margomulyo, menunjukkan antusiasme tinggi dalam upaya pemberdayaan umat melalui wakaf.

Puncak acara diisi dengan kajian bertema “Pemberdayaan Wakaf”, yang disampaikan oleh Kiyai Badrun, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Margomulyo. Dalam penyampaiannya, Kiyai Badrun menekankan pentingnya wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah yang dapat memberdayakan umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Wakaf bukan sekadar aset yang ditinggalkan, tetapi merupakan potensi besar untuk pembangunan ekonomi umat. Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf dapat menjadi sumber daya yang berkelanjutan untuk berbagai program sosial dan ekonomi,” ujar Kiyai Badrun di hadapan para peserta.

Selain itu, Kiyai Badrun juga membahas berbagai model pemberdayaan wakaf yang dapat diimplementasikan oleh komunitas Muslimat NU. Ia menguraikan strategi-strategi efektif dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan wakaf untuk berbagai kepentingan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi mikro. “Kita perlu kreatif dalam mengelola wakaf agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ini termasuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah proses pengumpulan dan distribusi wakaf,” tambahnya.

Acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, dimana para peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai cara-cara praktis menerapkan pemberdayaan wakaf di lingkungan mereka. Beberapa peserta mengemukakan ide untuk membentuk koperasi wakaf dan mendirikan usaha-usaha mikro yang dibiayai dari dana wakaf.

Ketua PAC Muslimat NU Margomulyo, Ibu Siti Aisyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif seluruh warga Muslimat. “Kajian ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kita tentang wakaf dan bagaimana kita bisa mengoptimalkannya untuk kesejahteraan bersama. Semoga apa yang kita pelajari hari ini dapat segera diimplementasikan di lingkungan kita masing-masing,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, PAC Muslimat NU Margomulyo berencana untuk menyelenggarakan workshop lanjutan mengenai pengelolaan wakaf dan mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga keuangan syariah dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pemberdayaan wakaf dan menciptakan dampak positif yang lebih luas di masyarakat Margomulyo.

Kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari para peserta, yang merasa termotivasi untuk lebih aktif dalam mengelola wakaf dan menerapkan ilmu yang telah diperoleh. “Dengan pemahaman yang lebih baik tentang wakaf, kita bisa lebih bijak dalam mengelolanya dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat,” ungkap salah satu peserta.

PAC Muslimat NU Margomulyo sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan umat melalui edukasi dan aksi nyata. Melalui kegiatan seperti ini, Muslimat NU berupaya membangun masyarakat yang mandiri, berdaya, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman yang kuat.

Bimbingan dan Penyuluhan MT Baiturrohim: Menguatkan Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Umat


Margomulyo, 8 November 2024 – Masjid Baiturrohim, Batang, Desa Margomulyo, menjadi pusat kegiatan yang penuh manfaat pada Jumat malam. Bimbingan dan penyuluhan yang diadakan oleh Majelis Taklim (MT) Baiturrohim ini berlangsung dari pukul 19.30 hingga 21.30 WIB, dengan dihadiri oleh jamaah masjid, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat.

Dengan mengusung tema "Pemberdayaan Wakaf", acara ini menghadirkan Kiai Badrun, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Margomulyo, sebagai pemateri utama. Dalam kajiannya, Kiai Badrun menjelaskan potensi besar wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berlandaskan syariat Islam.

“Wakaf bukan sekadar ibadah yang bersifat ritual, tetapi memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat besar. Jika dikelola dengan baik, wakaf dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Kiai Badrun di hadapan para peserta.

Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam memahami dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf. Menurutnya, peran wakaf tidak hanya sebatas pembangunan masjid atau fasilitas keagamaan, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Acara ini disambut dengan antusiasme tinggi dari para jamaah, yang terlibat aktif dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari mekanisme pendaftaran wakaf hingga cara memastikan pengelolaan yang transparan dan profesional. Beberapa tokoh masyarakat setempat juga memberikan masukan terkait potensi wakaf tanah dan aset lokal yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

Ketua MT Baiturrohim, Kiyai Suwardi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. “Semoga kajian ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga memotivasi kita semua untuk lebih aktif berkontribusi dalam pemberdayaan umat melalui wakaf,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, MT Baiturrohim berencana mengadakan pelatihan khusus terkait manajemen wakaf yang melibatkan para nadzir dan tokoh masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan wakaf yang lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi komunitas Margomulyo.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kiai Badrun, mengiringi harapan agar semangat pemberdayaan wakaf dapat terus tumbuh di kalangan umat Islam. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkrit dalam menguatkan kesadaran umat akan pentingnya wakaf sebagai bagian dari pembangunan peradaban Islam yang berkelanjutan.

Dengan keberhasilan acara ini, Masjid Baiturrohim kembali membuktikan perannya sebagai pusat kegiatan keagamaan yang inspiratif dan relevan dengan kebutuhan umat.

Kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini juga menjadi momen strategis untuk mempererat tali silaturahmi di antara jamaah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat. Diskusi yang hangat dan penuh antusiasme memperlihatkan adanya semangat bersama untuk menjadikan wakaf sebagai solusi pemberdayaan umat yang nyata dan berkelanjutan.

Salah satu tokoh agama setempat, Kiyai Jamin, mengungkapkan bahwa pentingnya edukasi tentang wakaf ini tidak hanya menyasar para pengelola, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. “Kesadaran umat tentang wakaf harus terus dibangun, terutama untuk memahami bahwa wakaf bukan hanya soal harta yang besar. Bahkan aset kecil pun, jika diniatkan sebagai wakaf, dapat memberikan manfaat yang luar biasa,” ujarnya.

Jamaah juga menyambut baik rencana pelatihan khusus yang akan digelar oleh MT Baiturrohim. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan praktis tentang tata cara mengelola wakaf, termasuk pendaftaran sertifikat wakaf, penyusunan laporan keuangan, hingga pengembangan aset wakaf agar lebih produktif.

Ketua MT Baiturrohim, Kiyai Suwardi, juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memaksimalkan potensi wakaf di wilayah Margomulyo. “Kami berharap apa yang disampaikan Kiai Badrun tadi dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk lebih aktif dalam mengelola dan memanfaatkan wakaf. Jika setiap orang berkontribusi, sekecil apa pun, maka dampaknya akan sangat besar bagi umat,” kata Haji Subhan.

Pada akhir acara, Kiai Badrun kembali menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, tokoh agama, dan lembaga keagamaan dalam mengelola wakaf secara profesional. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk terus berdoa dan berusaha agar potensi wakaf di Margomulyo dapat tergali secara maksimal, sehingga manfaatnya dirasakan oleh generasi saat ini maupun mendatang.

Acara ini tidak hanya memberikan wawasan baru bagi para peserta, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan yang strategis. Dengan semangat kebersamaan yang terjalin, Masjid Baiturrohim diharapkan dapat menjadi teladan bagi masjid-masjid lain dalam mengoptimalkan peran wakaf untuk kemaslahatan umat.

Kegiatan ini berakhir dengan suasana penuh haru dan optimisme, memberikan energi positif untuk terus berkontribusi demi kemajuan umat Islam, khususnya di Margomulyo. Semangat untuk menghidupkan nilai-nilai wakaf sebagai bagian dari amal jariyah pun menjadi motivasi utama yang terpatri dalam hati setiap peserta.

Bimbingan dan Penyuluhan Ranting NU Margomulyo: Tegas Menangkal Bahaya Judi Online


Margomulyo, 3 November 2024 – Masjid Al-Huda, Jepang, Desa Margomulyo, menjadi saksi pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang diadakan oleh Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Margomulyo pada Ahad siang. Acara yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran pengurus Ranting NU Margomulyo, tokoh masyarakat, dan tokoh adat setempat.

Kegiatan ini digelar dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai salah satu ancaman sosial yang kian marak, yakni judi online. Dengan mengusung tema "Bahaya Judi Online", puncak acara diisi oleh Kiai Badrun, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Margomulyo.

Dalam paparannya, Kiai Badrun menjelaskan dampak negatif judi online yang tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga menghancurkan keharmonisan keluarga dan stabilitas sosial masyarakat. “Judi online adalah ancaman serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan umat. Selain bertentangan dengan nilai agama, praktik ini juga memiliki dampak ekonomi yang sangat buruk,” tegas Kiai Badrun di hadapan para peserta.

Ia juga menyoroti betapa judi online menjadi tantangan baru di era digital, yang kerap menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Dengan gaya penyampaian yang lugas dan penuh semangat, Kiai Badrun mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mencegah meluasnya praktik judi online di masyarakat.

Acara ini juga menjadi forum diskusi yang produktif. Para peserta, termasuk tokoh adat dan masyarakat, berkontribusi dengan menyampaikan pandangan serta usulan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di tingkat komunitas. Beberapa di antaranya adalah kampanye edukasi melalui pengajian, penguatan kontrol keluarga, dan kerja sama dengan pihak terkait untuk memutus akses terhadap situs judi online.

Ketua Ranting NU Margomulyo, Kiyai Wadarokhim, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya peran NU dalam menjaga moral dan akhlak masyarakat. “Kegiatan seperti ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk melindungi umat dari ancaman yang semakin kompleks. Saya berharap, apa yang kita bahas hari ini dapat diimplementasikan di masyarakat,” ujarnya.

Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kiai Badrun, sebagai wujud harapan agar masyarakat Margomulyo senantiasa dilindungi dari bahaya judi online dan berbagai pengaruh negatif lainnya.

Bimbingan dan penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari para peserta, yang berharap agar kegiatan serupa dapat rutin dilaksanakan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa NU terus berkomitmen menjaga akhlak umat dan memperkuat ketahanan moral masyarakat di tengah berbagai tantangan zaman.

Selain memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya judi online, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan sinergi antara pengurus NU, tokoh masyarakat, dan tokoh adat setempat. Peserta menyadari bahwa permasalahan judi online tidak dapat diselesaikan secara individual, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Salah satu tokoh adat setempat, Mbah Miran, menyampaikan pandangannya bahwa judi online telah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda. “Kita harus serius menangani masalah ini. Generasi muda adalah aset kita, jangan sampai mereka terjerumus ke dalam lingkaran yang merusak,” ujarnya. Ia juga mengusulkan agar edukasi dini mengenai bahaya judi diberikan di lingkungan sekolah dan keluarga.

Sebagai tindak lanjut dari acara ini, Ranting NU Margomulyo berencana mengadakan program lanjutan berupa pelatihan berbasis nilai keislaman untuk membangun kesadaran digital yang sehat. Program ini akan melibatkan penyuluh agama, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem perlindungan sosial yang kuat.

Mbah Miran juga menegaskan bahwa NU memiliki tanggung jawab moral untuk terus memimpin upaya pencegahan ini. “Kami akan merancang lebih banyak kegiatan yang bersifat edukatif dan solutif, termasuk menyusun panduan praktis bagi masyarakat tentang cara mengenali dan menghindari jebakan judi online,” katanya.

Kegiatan ini diakhiri dengan pesan moral dari Kiai Badrun, yang mengingatkan pentingnya menjaga diri dari godaan dunia digital yang tidak sesuai dengan syariat Islam. “Mari kita bangun benteng iman, dan jadikan keluarga sebagai tempat pertama untuk menanamkan nilai-nilai agama. Dengan begitu, kita dapat melahirkan generasi yang kuat, baik secara spiritual maupun moral,” tutupnya.

Bimbingan dan penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi komunitas NU lainnya untuk mengadakan kegiatan serupa. Tidak hanya sebagai upaya pencegahan terhadap bahaya judi online, tetapi juga untuk memperkokoh peran NU sebagai garda terdepan dalam membangun masyarakat yang bermartabat dan berdaya.

Kajian Rutin Muslimat NU MT Al-Amin Kaligede: Mengupas Pemberdayaan Ekonomi Umat


Margomulyo, 3 November 2024 – Suasana Masjid Al-Amin, Kaligede, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, tampak semarak pada Jumat siang. Kajian rutin yang diadakan Majelis Taklim Muslimat NU Al-Amin berlangsung penuh antusiasme dari para peserta. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berhasil menarik kehadiran seluruh anggota Muslimat NU Kaligede dan jamaah setempat.

Puncak kegiatan diisi dengan kajian bertema “Pemberdayaan Ekonomi Umat”, yang disampaikan oleh Kiai Badrun, seorang tokoh agama yang dikenal memiliki pemahaman mendalam dalam bidang ekonomi syariah. Dalam paparannya, Kiai Badrun menekankan pentingnya peran umat Islam dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis nilai-nilai Islam.

“Pemberdayaan ekonomi umat bukan hanya soal keuntungan materi, tetapi juga menjadi bentuk ibadah dalam memperjuangkan kesejahteraan bersama,” tutur Kiai Badrun di hadapan para jamaah. Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai memanfaatkan potensi lokal dan mengintegrasikan nilai keislaman dalam setiap aspek kehidupan ekonomi.

Kajian ini tidak hanya memberikan wawasan keislaman, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi antarjamaah. Selama sesi tanya jawab, para peserta terlihat aktif menggali lebih dalam mengenai praktik-praktik pemberdayaan ekonomi yang relevan dengan kondisi masyarakat di Margomulyo.

Acara yang berakhir pada pukul 15.00 WIB ini mendapat apresiasi positif dari para peserta. “Kajian seperti ini sangat bermanfaat, terutama dalam membangun kesadaran akan pentingnya ekonomi umat yang kuat,” ujar salah satu anggota Muslimat NU Kaligede.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Muslimat NU dalam memberdayakan umat, tidak hanya melalui kegiatan keagamaan, tetapi juga melalui kajian-kajian yang relevan dengan tantangan zaman.

Selain sebagai wadah keilmuan, kajian rutin ini juga menjadi ajang untuk mempererat ukhuwah Islamiyah di antara para jamaah. Dengan suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, kegiatan ini memberikan dorongan positif untuk terus memperkuat peran Muslimat NU dalam membangun masyarakat yang lebih mandiri, khususnya di bidang ekonomi.

Kiai Badrun juga memberikan beberapa strategi praktis yang dapat diterapkan langsung oleh jamaah, seperti pengelolaan keuangan keluarga berbasis syariah, optimalisasi potensi usaha kecil dan menengah (UKM), hingga pentingnya kolaborasi dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat di tingkat komunitas.

"Jika setiap keluarga mampu membangun kemandirian ekonomi, maka kesejahteraan umat secara keseluruhan akan lebih mudah tercapai," ujar Kiai Badrun. Ia menambahkan, pemberdayaan ekonomi tidak hanya menjadi tugas individu, tetapi juga membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan seperti Muslimat NU.

Sebagai tindak lanjut, Muslimat NU Kaligede berencana mengadakan pelatihan kewirausahaan untuk anggota dan jamaah setempat dalam beberapa bulan mendatang. Ketua Majelis Taklim Al-Amin, Nyai Khofifah, menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kajian ini hanyalah langkah awal. Kami berharap ada langkah konkret yang dapat diambil bersama untuk mewujudkan ekonomi umat yang lebih kuat dan mandiri,” ungkap Nyai Khofifah.

Melalui kegiatan ini, Muslimat NU Kaligede kembali menegaskan komitmennya dalam membawa misi dakwah yang tidak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi. Hal ini sejalan dengan semangat Islam yang mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan usaha untuk kemaslahatan umat.

Masjid Al-Amin yang menjadi pusat kegiatan juga mendapat apresiasi sebagai tempat yang nyaman dan representatif untuk melaksanakan berbagai aktivitas keagamaan. Dukungan penuh dari jamaah masjid setempat menjadi salah satu kunci suksesnya acara ini.

Kajian rutin ini diharapkan menjadi inspirasi bagi komunitas Muslimat NU di wilayah lain untuk terus aktif dalam memberdayakan umat, baik melalui kegiatan keilmuan maupun program-program berbasis aksi nyata. Dengan semangat kebersamaan, pemberdayaan ekonomi umat bukan lagi sekadar wacana, tetapi menjadi kenyataan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Kajian Rutin Muslimat NU Tolu: Menguatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat


Ngelo, Margomulyo – Jumat, 1 November 2024, Muslimat NU Tolu sukses menggelar kajian rutin yang diadakan di Musholla Baitul Makmur, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo. Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB ini mendapat antusiasme luar biasa dari seluruh anggota Muslimat NU Tolu serta jamaah Musholla Baitul Makmur.


Dengan tema sentral “Pemberdayaan Ekonomi Umat”, kegiatan ini menghadirkan Kiai Badrun sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Kiai Badrun menekankan pentingnya penguatan ekonomi berbasis jamaah melalui kolaborasi dan optimalisasi potensi lokal. "Umat Islam harus mandiri secara ekonomi agar dapat berkontribusi lebih besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Kemandirian ini dimulai dari langkah kecil, seperti saling mendukung usaha sesama," ujar beliau.


Dalam kajian ini, Kiai Badrun juga menggarisbawahi pentingnya peran perempuan sebagai penggerak ekonomi keluarga. Beliau mendorong anggota Muslimat NU untuk mulai menggali potensi diri, memanfaatkan peluang usaha yang sesuai syariah, dan bersinergi dengan lembaga keuangan berbasis syariah untuk memperkuat usaha yang dirintis.


Ketua Muslimat NU Tolu, Jarmani, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi umat merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan zaman. "Melalui kajian ini, kita diharapkan tidak hanya memahami konsep pemberdayaan ekonomi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari," katanya.


Selain memberikan wawasan, acara ini juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi di antara anggota Muslimat NU dan jamaah Musholla Baitul Makmur. Kegiatan ini turut diisi dengan diskusi interaktif, di mana peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait tantangan ekonomi yang mereka hadapi.


Kajian rutin ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah pemberdayaan ilmu dan semangat kebersamaan. Muslimat NU Tolu berkomitmen untuk terus konsisten mengadakan kegiatan serupa sebagai upaya menciptakan umat yang lebih tangguh secara spiritual dan ekonomi.


Acara diakhiri dengan doa bersama, menutup pertemuan yang penuh keberkahan dan inspirasi. Diharapkan hasil dari kajian ini dapat menjadi dorongan nyata bagi seluruh peserta untuk memulai langkah-langkah pemberdayaan ekonomi yang lebih konkret di lingkungannya masing-masing.

Usai acara, beberapa anggota Muslimat NU Tolu menyampaikan apresiasi terhadap materi yang dibawakan Kiai Badrun. Salah seorang peserta, mengungkapkan bahwa kajian ini membuka wawasan baru bagi dirinya terkait pentingnya membangun ekonomi berbasis keislaman. "Kami jadi lebih paham bahwa usaha kecil pun bisa menjadi besar jika dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah," ujarnya dengan antusias.


Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menyusun rencana tindak lanjut. Jarmani mengusulkan pembentukan kelompok kecil yang fokus pada pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan kewirausahaan dan pendampingan dalam mengakses modal syariah. “Kita perlu menindaklanjuti kajian ini dengan aksi nyata, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.


Langkah ini mendapat dukungan dari jamaah Musholla Baitul Makmur, yang berharap kegiatan serupa dapat lebih sering diadakan. Menurut mereka, selain menambah ilmu, acara seperti ini juga memupuk semangat kebersamaan dan memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.


Ke depan, Muslimat NU Tolu berencana memperluas tema kajian dengan melibatkan narasumber lain yang berkompeten di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan. "Kami ingin kegiatan ini menjadi ruang edukasi yang bermanfaat tidak hanya bagi anggota Muslimat NU, tetapi juga bagi masyarakat umum," tutup Jarmani.


Dengan berakhirnya acara kajian rutin ini, Muslimat NU Tolu berharap semangat pemberdayaan ekonomi umat dapat terus tumbuh, membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat, dan menjadi kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya saing.

Rabu, 27 November 2024

"Erosi Nilai-Nilai Tradisional Akibat Judi: Dampak Budaya dan Upaya Pemulihannya"

Ilustrasi Perjudian

Oleh: Lamiran, S.Pd.I.

Judi, baik dalam bentuk konvensional maupun online, membawa dampak negatif yang luas dan kompleks terhadap masyarakat. Dampaknya merambah berbagai aspek, seperti hukum, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga menjadi ancaman serius bagi tatanan masyarakat.

1. Dampak Hukum Perjudian sebagai Kejahatan Sistemik

Perjudian telah lama dianggap sebagai tindak pidana di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam kerangka hukum Indonesia, Pasal 303 KUHP mengatur perjudian sebagai tindakan melanggar hukum. Namun, perkembangan teknologi, terutama judi online, telah menciptakan tantangan baru bagi sistem hukum.

Perjudian Sebagai Kejahatan Sistemik

Dalam sistem hukum Indonesia, perjudian memiliki dampak luas yang tidak hanya melibatkan pelaku langsung tetapi juga jaringan sistemik yang lebih besar. Judi online, sebagai varian modern, memanfaatkan celah hukum dalam regulasi teknologi informasi. Misalnya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya secara umum menyebut pelanggaran terkait transaksi elektronik, tanpa regulasi spesifik mengenai judi online.

  • Jangkauan Internasional: Judi online sering kali dioperasikan oleh platform yang berbasis di luar yurisdiksi Indonesia, membuat penegakan hukum menjadi sulit. Sistem hukum nasional tidak cukup efektif menangani kejahatan lintas batas ini karena keterbatasan kerjasama internasional.
  • Sistem Tertutup: Judi online menciptakan lingkaran sistemik yang melibatkan pencucian uang, pendanaan ilegal, dan kejahatan terorganisasi. Aktivitas ini sering disembunyikan melalui sistem pembayaran digital yang sulit dilacak.

Konsekuensi Penegakan Hukum

Ketidakjelasan regulasi memperburuk situasi. Sebagai contoh, meskipun Pasal 27 Ayat 2 UU ITE menyebutkan larangan distribusi konten perjudian, detail implementasi teknis dan pengawasan masih lemah​(imeldamrumbay). Dampaknya adalah:

1) Peningkatan Kejahatan Terkait Judi: Judi sering kali terkait dengan kejahatan lain, seperti pencucian uang, penggelapan, dan kejahatan dunia maya. Aktivitas ini memperparah kondisi ekonomi dan hukum Masyarakat.

2) Kerugian Negara: Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga negara. Karena kebanyakan situs judi beroperasi di luar negeri, pendapatan dari aktivitas tersebut tidak masuk ke dalam sistem perpajakan​.

3) Pelemahan Kepercayaan pada Hukum: Ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menangani perjudian online secara efektif dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Solusi untuk Mengatasi Tantangan Hukum

1)  Peningkatan Regulasi: Mengadopsi undang-undang khusus untuk perjudian online, dengan fokus pada kontrol teknologi, sistem pembayaran, dan pengawasan platform digital.

2) Kerjasama Internasional: Perluasan kolaborasi dengan negara lain melalui organisasi internasional untuk memberantas judi lintas batas.

3) Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan, untuk mendeteksi dan memblokir situs perjudian serta melacak transaksi ilegal.


2. Dampak Sosial

Perjudian membawa konsekuensi sosial yang signifikan, merusak nilai-nilai inti masyarakat, mengganggu keharmonisan keluarga, dan menumbuhkan berbagai penyakit sosial. Judi, terutama dalam bentuk online, memperburuk dampak ini dengan memberikan akses mudah dan anonim kepada pelaku.

Kerusakan Nilai Sosial dan Moral

Perjudian menyebabkan perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma sosial dan moral yang berlaku.

  • Melemahnya Nilai Sosial: Studi menunjukkan bahwa judi online mengikis nilai material, vital, dan kerohanian. Nilai material melemah ketika individu kehilangan uang untuk berjudi; nilai vital terkikis karena tindakan seperti menggadaikan barang untuk melanjutkan perjudian; dan nilai kerohanian berkurang karena perjudian mendorong perilaku tidak bermoral, seperti mabuk-mabukan.
  • Remaja Sebagai Korban Utama: Remaja menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak ini. Akses mudah ke platform judi online mendorong mereka untuk berjudi, mengabaikan pendidikan, bahkan melakukan tindakan kriminal seperti pencurian untuk membiayai aktivitas tersebut.

Disintegrasi Keluarga

Perjudian sering kali menjadi pemicu utama konflik dalam keluarga.

  • Keretakan Hubungan: Pelaku judi cenderung mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pasangan dan anak-anak, menciptakan ketegangan dan ketidakpercayaan dalam rumah tangga.
  • Dampak pada Anak: Anak-anak dari keluarga pecandu judi sering kali mengalami pengabaian, baik secara emosional maupun material. Hal ini dapat berdampak buruk pada perkembangan psikologis mereka, termasuk rendahnya rasa percaya diri dan munculnya perilaku agresif.
  • Gangguan Ekonomi Keluarga: Keuangan keluarga menjadi korban langsung dari perjudian. Kekurangan dana untuk kebutuhan dasar, seperti makanan dan pendidikan, sering kali memicu keretakan hubungan.

Penyakit Sosial

Sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat, perjudian memiliki dampak luas yang mencakup peningkatan kriminalitas, penyalahgunaan zat, dan masalah kesehatan mental.

  • Kriminalitas: Perjudian sering kali dikaitkan dengan peningkatan kejahatan, termasuk pencurian, penipuan, dan penggelapan. Dalam beberapa kasus, pelaku judi beralih ke aktivitas ilegal untuk mendapatkan dana demi melanjutkan perjudian.
  • Penyalahgunaan Zat: Studi menunjukkan bahwa pelaku judi lebih rentan terhadap penyalahgunaan alkohol dan narkoba sebagai pelarian dari stres akibat kerugian perjudian.
  • Masalah Kesehatan Mental: Perjudian juga memicu gangguan mental, seperti kecemasan, depresi, dan stres kronis. Hal ini semakin diperparah ketika individu gagal untuk keluar dari siklus ketergantungan.

 

Solusi Mengatasi Dampak Sosial

  1. Pendidikan dan Kesadaran Publik: Kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian dapat membantu masyarakat memahami risiko yang dihadapi. Fokus pada kelompok rentan, seperti remaja, sangat penting.
  2. Bimbingan Keluarga: Konseling dan program pendampingan keluarga diperlukan untuk membantu keluarga pecandu judi pulih dari dampaknya. Program ini harus mencakup dukungan psikologis untuk anak-anak yang terdampak.
  3. Penguatan Peran Komunitas: Tokoh masyarakat, agama, dan pendidikan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan sosial yang menolak perjudian. Aktivitas sosial yang positif juga perlu ditingkatkan sebagai pengganti aktivitas judi.

 

3. Dampak Ekonomi

Perjudian, baik dalam bentuk tradisional maupun online, memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap individu, keluarga, dan negara. Dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga memperburuk ketimpangan ekonomi.

Kerugian Individu dan Keluarga

Perjudian menimbulkan ketergantungan finansial yang merusak kesejahteraan ekonomi individu dan keluarga.

  • Kerugian Finansial Langsung: Pelaku judi sering kali menghabiskan penghasilan untuk berjudi, meninggalkan kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan tidak terpenuhi. Dalam banyak kasus, mereka terjebak dalam utang besar akibat kekalahan.
  • Dampak Psikologis Ekonomi: Tekanan finansial akibat perjudian menciptakan stres dan ketegangan dalam keluarga. Konflik rumah tangga sering kali muncul karena salah satu anggota keluarga, seperti kepala rumah tangga, gagal memenuhi tanggung jawabnya.
  • Kemiskinan Struktural: Dalam keluarga miskin, perjudian memperparah kesulitan ekonomi. Alih-alih meningkatkan taraf hidup, judi sering kali menjadi faktor pendorong yang membawa keluarga ke dalam jurang kemiskinan yang lebih dalam.

Kerugian Negara

Dampak perjudian tidak hanya dirasakan individu tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi makro bagi negara.

  • Hilangnya Potensi Pajak: Sebagian besar platform judi online beroperasi dari luar negeri, sehingga tidak membayar pajak di Indonesia. Selain itu, dana yang digunakan dalam perjudian cenderung mengalir keluar, mengurangi potensi penerimaan negara.
  • Perekonomian Lokal Melemah: Sumber daya finansial yang seharusnya diinvestasikan dalam usaha produktif sering kali dialihkan ke aktivitas judi. Hal ini berdampak pada pengurangan modal bagi sektor bisnis lokal dan penurunan daya beli Masyarakat.
  • Biaya Penanganan Sosial: Pemerintah harus menanggung biaya besar untuk menangani dampak sosial dan kesehatan akibat perjudian, seperti rehabilitasi pecandu judi dan dukungan bagi keluarga terdampak.

 

Lingkaran Kemiskinan

Ketergantungan pada judi menciptakan lingkaran kemiskinan yang sulit dihindari.

  • Janji Keuntungan Instan: Judi menjanjikan keuntungan cepat, tetapi kenyataannya lebih banyak pelaku yang mengalami kerugian besar. Ini memicu siklus di mana pelaku terus berjudi dengan harapan memulihkan kerugian, tetapi akhirnya semakin terpuruk.
  • Dampak Intergenerasional: Dalam banyak kasus, kemiskinan yang diperparah oleh perjudian diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Anak-anak dari keluarga pecandu judi sering kali kehilangan akses ke pendidikan yang layak, sehingga peluang mereka untuk keluar dari kemiskinan menjadi semakin kecil.

 

Solusi untuk Mengatasi Dampak Ekonomi

  1. Edukasi Finansial: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang sehat dan risiko perjudian dapat membantu mencegah ketergantungan finansial.
  2. Pemberdayaan Ekonomi: Program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha, dapat menjadi alternatif untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari perjudian.
  3. Penguatan Regulasi Pajak: Pemerintah perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap platform judi online, termasuk kolaborasi internasional untuk memastikan platform ini membayar pajak yang sesuai.

 

4. Dampak Budaya

Perjudian memberikan pengaruh mendalam terhadap budaya masyarakat. Dampaknya tidak hanya merubah pola hidup individu, tetapi juga mempercepat degradasi nilai-nilai tradisional dan menciptakan lingkungan sosial yang permisif terhadap aktivitas ini.

Perubahan Pola Hidup

Perjudian sering kali berasimilasi ke dalam budaya masyarakat tertentu dan dianggap sebagai bentuk hiburan atau tradisi.

  • Budaya Permisif: Dalam beberapa komunitas, perjudian diterima sebagai aktivitas normal, bahkan dalam acara sosial seperti hajatan atau kegiatan ronda malam. Kebiasaan ini menciptakan normalisasi perilaku yang sebenarnya melanggar norma agama dan hukum.
  • Digitalisasi Perjudian: Judi online memperburuk perubahan pola hidup dengan akses yang mudah melalui teknologi. Banyak individu, terutama generasi muda, lebih rentan terjerat judi karena tidak ada hambatan fisik atau sosial seperti yang ditemukan dalam judi konvensional.

Erosi Nilai-Nilai Tradisional

Ketergantungan pada perjudian membawa dampak langsung terhadap nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi fondasi komunitas.

  • Hilangnya Gotong Royong: Judi cenderung menciptakan sikap egois dan individualistik. Orang yang berjudi lebih fokus pada keuntungan pribadi, yang sering kali merusak solidaritas komunitas.
  • Pelemahan Ikatan Sosial: Aktivitas perjudian sering kali menciptakan konflik antarindividu dalam komunitas, terutama ketika terjadi perselisihan terkait utang atau taruhan. Hal ini menggantikan rasa kebersamaan dengan permusuhan dan ketidakpercayaan.
  • Peran Budaya yang Terkikis: Tradisi yang seharusnya mempererat hubungan antarkeluarga atau komunitas, seperti kegiatan kerja sama atau arisan, tergeser oleh aktivitas perjudian, yang sering kali mendominasi waktu dan perhatian.

Stigma Sosial

Dalam lingkungan yang permisif terhadap perjudian, stigma terhadap pelaku sering kali berkurang.

  • Penerimaan Sosial: Judi yang dianggap hiburan menciptakan toleransi sosial terhadap pelaku. Hal ini membentuk lingkungan yang memaklumi perjudian, meskipun dampaknya sangat merugikan.
  • Siklus Sosial yang Sulit Diputus: Ketika stigma sosial menghilang, perjudian menjadi bagian dari kebiasaan yang diterima. Siklus ini memperkuat budaya permisif, membuat upaya pemberantasan judi menjadi lebih sulit.
  • Efek Intergenerasional: Ketika judi menjadi kebiasaan yang diterima, generasi muda melihatnya sebagai sesuatu yang normal. Hal ini meningkatkan risiko bahwa mereka akan mengikuti jejak generasi sebelumnya.

Solusi untuk Mengatasi Dampak Budaya

  1. Rekonstruksi Nilai Sosial: Upaya mengembalikan nilai-nilai tradisional, seperti gotong royong dan solidaritas, melalui program pendidikan budaya dan kegiatan komunitas yang positif sangat penting.
  2. Penguatan Norma Agama: Agama dapat menjadi alat yang kuat dalam menentang perjudian dengan menekankan nilai-nilai moral dan larangan terhadap aktivitas ini.
  3. Edukasi Budaya Digital: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko judi online dapat membantu mengurangi normalisasi perilaku ini. Fokus pada generasi muda sangat penting untuk mencegah efek intergenerasional.
  4. Kampanye Sosial: Kampanye melibatkan tokoh agama, pendidikan, dan budaya untuk menciptakan stigma sosial terhadap perjudian, yang dapat membantu mengurangi penerimaan budaya terhadap perilaku ini.

 

5. Strategi Penanggulangan

Mengatasi dampak perjudian membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan regulasi hukum, edukasi masyarakat, dan pemberdayaan komunitas. Strategi ini bertujuan tidak hanya untuk memberantas perjudian tetapi juga mencegah masyarakat kembali terjerat.

Penguatan Hukum

Penegakan Hukum yang Tegas.

Regulasi yang ada perlu diperkuat, terutama untuk judi online yang sering memanfaatkan celah hukum dan kemajuan teknologi.

  • Reformasi Hukum: Penyesuaian undang-undang, seperti KUHP dan UU ITE, untuk mencakup detail teknis dan taktik perjudian online sangat penting. Misalnya, pengaturan lebih rinci terkait transaksi keuangan mencurigakan dan pengelolaan situs illegal.
  • Penggunaan Teknologi Canggih: Pemerintah harus memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan untuk memblokir akses ke situs perjudian dan melacak transaksi mencurigakan di platform digital.
  • Kerjasama Internasional: Banyak platform judi online berbasis di luar negeri. Kerjasama antarnegara, termasuk dengan organisasi internasional, diperlukan untuk mengatasi kejahatan lintas batas ini secara efektif.

 

Peningkatan Kesadaran Publik

Edukasi Berkelanjutan.

Kesadaran masyarakat merupakan langkah kunci untuk mencegah perjudian.

  • Kampanye Sosial: Pemerintah dan lembaga swasta dapat menyelenggarakan kampanye edukasi tentang bahaya judi melalui media sosial, televisi, dan komunitas local.
  • Ceramah Agama: Ceramah yang menyoroti dampak negatif judi dari sudut pandang agama dapat memperkuat moral masyarakat. Pendekatan berbasis agama telah terbukti efektif dalam memotivasi perubahan perilaku.
  • Pendidikan di Sekolah: Kurikulum yang mencakup bahaya perjudian, terutama judi online, perlu diperkenalkan di tingkat sekolah untuk mencegah generasi muda terjerumus.

Intervensi Komunitas

Pendekatan Berbasis Komunitas.

Keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi lokal sangat penting dalam menanggulangi perjudian.

  • Bimbingan Komunitas: Program penyuluhan dan pelatihan dapat membantu masyarakat mengenali dan mengatasi dampak perjudian. Pelatihan ini dapat mencakup manajemen keuangan dan keterampilan kerja.
  • Pemberdayaan Ekonomi: Memberikan alternatif ekonomi bagi pelaku judi, seperti akses ke modal usaha atau pelatihan keterampilan, dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada judi.
  • Penguatan Solidaritas Sosial: Mendorong kegiatan sosial, seperti gotong royong atau arisan, dapat menggantikan judi sebagai bentuk interaksi sosial dalam komunitas.

Dukungan Psikologis dan Rehabilitasi

Mengatasi Kecanduan.

Pecandu judi memerlukan dukungan psikologis untuk keluar dari ketergantungan mereka.

  • Program Rehabilitasi: Layanan rehabilitasi berbasis komunitas atau lembaga pemerintah dapat membantu pecandu judi pulih. Fokus pada pemulihan mental, fisik, dan ekonomi sangat penting.
  • Kelompok Dukungan: Membentuk kelompok dukungan bagi pecandu judi dan keluarganya dapat memberikan motivasi dan alat untuk mengatasi dampak perjudian.

 

Pemantauan dan Evaluasi

Sistem Monitoring yang Berkelanjutan.

Pemerintah perlu mengembangkan sistem untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan antijudi.

  • Indikator Keberhasilan: Penurunan jumlah pelaku judi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal dapat menjadi indikator keberhasilan strategi ini.
  • Pelaporan Masyarakat: Sistem pelaporan anonim untuk mendeteksi aktivitas judi juga dapat membantu aparat dalam tindakan preventif dan represif.


Kesimpulan

Perjudian, baik konvensional maupun online, memberikan dampak destruktif yang luas terhadap masyarakat. Dampaknya mencakup berbagai aspek kehidupan—hukum, sosial, ekonomi, dan budaya—yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat secara keseluruhan.

  1. Dampak Hukum.

Perjudian adalah kejahatan sistemik yang sulit diberantas, terutama judi online yang memanfaatkan celah regulasi dan teknologi. Ketidakjelasan undang-undang dan tantangan lintas yurisdiksi melemahkan penegakan hukum, sekaligus memicu kejahatan lain seperti pencucian uang dan penggelapan dana.

  1. Dampak Sosial.

Perjudian merusak nilai-nilai sosial dan moral, melemahkan struktur keluarga, serta menciptakan lingkungan permisif terhadap perilaku menyimpang. Perilaku ini juga memperburuk masalah kesehatan mental dan meningkatkan angka kriminalitas.

  1. Dampak Ekonomi.

Perjudian membawa kerugian finansial besar bagi individu dan keluarga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam skala nasional, aktivitas judi online yang sebagian besar beroperasi di luar negeri menghilangkan potensi pajak dan memperburuk aliran dana keluar, merugikan perekonomian negara.

  1. Dampak Budaya.

Perjudian mengikis nilai-nilai tradisional seperti gotong royong dan solidaritas, menggantinya dengan individualisme dan konflik. Dalam masyarakat permisif, perjudian bahkan menjadi bagian dari kebiasaan yang sulit diberantas.

Strategi Penanggulangan
Untuk meminimalkan dampak perjudian, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan:

  • Penguatan hukum: Reformasi regulasi, kolaborasi internasional, dan pemanfaatan teknologi canggih untuk pengawasan.
  • Peningkatan kesadaran publik: Edukasi melalui kampanye sosial, ceramah agama, dan program pendidikan formal.
  • Intervensi komunitas: Keterlibatan tokoh masyarakat dan agama dalam mengedukasi masyarakat serta program pemberdayaan ekonomi sebagai alternatif produktif.
  • Rehabilitasi: Dukungan psikologis dan layanan rehabilitasi untuk pecandu judi.

Dengan langkah-langkah ini, dampak perjudian dapat diminimalkan, menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, stabil secara ekonomi, dan bermoral tinggi. Kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan individu menjadi kunci untuk membangun tatanan sosial yang bebas dari pengaruh negatif perjudian.


Daftar Pustaka

  1. Daryanto, Setiawan. (2018). Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terhadap Budaya. SIMBOLIKA, Vol. 4 (1): 62-72.
  2. Frisnanda, Krisna Murti, Haikal Muttaqin, M., Novriansyah, & Saputra, R. (2024). Faktor Penyebab Maraknya Judi Online serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Masyarakat. CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 5 (12): 1-10.
  3. Imelda, Sonia Rumbay, Fransiscus X. Tangkudung, & Debby Telly Antow. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online. Lex Privatum, Vol. XI (5): 1-15.
  4. Zurohman, Achmad, Marhaeni Pudji Astuti, T., & Budi Sanjoto, T. (2016). Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-Nilai Sosial pada Remaja. Journal of Educational Social Studies, Vol. 5 (2): 156-162.
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2012). Laporan Pengguna Internet Indonesia Tahun 2012. Kominfo Republik Indonesia.
  6. Tabroni, M. (2012). Pengaruh Media Digital terhadap Budaya Masyarakat. Bandung: Alfabeta.
  7. Liliweri, A. (2011). Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Kencana.
  8. Kartono, Kartini. (2015). Patologi Sosial: Penyakit Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

*Penulis Adalah Ketua FKPAI Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Margomulyo